"Setahu saya sudah (menginformasikan)," kata Atase Pertahanan Kedubes Malaysia Kolonel Mohammad Ramli Jaafar saat dihubungi detikcom, Rabu (11/6/2008).
Menurut Jaafar, dalam perjanjian Sosek Malindo 1987, dalam jarak 2 kilo meter dari perbatasan ke arah Malaysia dan Indonesia memang harus bersih dari pembangunan. Pembangunan yang ada harus sepengetahuan kedua pemerintah termasuk helipad yang menurut Jaafar banyak tersebar di perbatasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helipad di perbatasan lanjut Jaafar, biasanya untuk mengangkut batu dan patok untuk membangun sempadan perbatasan. Helipad ini bersifat sementara saja.
"Bukan untuk angkut kelapa sawit, tapi untuk pembangunan sempadan. Kalau sudah selesai, tidak dipakai lagi," imbuhnya.
Mengenai adanya helipad yang berjarak hanya 7 meter, Jaafar meminta agar semua pihak memahami dulu kondisi di lapangan. Tidak semua wilayah hutan bisa dijadikan helipad karena kondisi geografis yang tidak memungkinkan.
"Mungkin tanah itu rawa jadi tidak bisa untuk helipad dan harus bergeser. Kondisi itu bisa juga terjadi di wilayah Indonesia," pungkasnya. (fay/asy)











































