"41 barang yang disita di rumah Munarman itu sudah dikembalikan," kata Syamsul Bahri, salah satu kuasa hukum Munarman saat ditemui di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2008).
Menurut Syamsul, 41 barang yang dikembalikan itu antara lain print out berita detikcom, CD workshop dan Draft RUU Kerahasiaan Negara. "Hampir semua barang-barang ini tidak kaitannya dengan insiden Monas," kata Syamsul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang dikenakan kepada Munarman antara lain, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiyaan. "Tidak," kata Syamsul saat ditanya mengenai adanya pasal teroris yang akan dikenakan kepada Munarman.
Soal rencana praperadilan? "Pada intinya kami tidak mendapatkan apa yang kami inginkan. Untuk praperadilan akan kami pertimbangkan, dengan pengembalian 41 barang, artinya ada itikad baik dari kepolisian," ujarnya.
(mar/nrl)











































