"Sekarang masih finalisasi di Menteri PU, tapi belum sampai ke saya," kata Seskab Sudi Silalahi menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Sekretariat Negara, Jl. Majapahit, Jakarta, Rabu (11/6/2008).
Rivisi Perpres 14/2007 terletak pada pasal 15 yang menegaskan Desa Besuki, Kedung Cangkring dan Penjarakan masuk dalam cakupan peta terdampak lumpur Lapindo. Maka dari itu warganya berhak mendapat ganti sesuai warga desa-desa lainnya yang tercantum dalam peta itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera setelah itu kita ajukan ke presiden untuk ditandatangani," sambung Sudi. (lh/fay)











































