Revisi Perpres Ganti Rugi Lapindo Nyantol di PU

Revisi Perpres Ganti Rugi Lapindo Nyantol di PU

- detikNews
Rabu, 11 Jun 2008 15:37 WIB
Jakarta - Lambatnya pencairan ganti rugi untuk warga tiga desa baru dalam peta terdampak lumpur Lapindo, adalah akibat belum tuntasnya revisi Perpres 14/2007. Draf tersebut masih di Departemen PU.

"Sekarang masih finalisasi di Menteri PU, tapi belum sampai ke saya," kata Seskab Sudi Silalahi menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Sekretariat Negara, Jl. Majapahit, Jakarta, Rabu (11/6/2008).

Rivisi Perpres 14/2007 terletak pada pasal 15 yang menegaskan Desa Besuki, Kedung Cangkring dan Penjarakan masuk dalam cakupan peta terdampak lumpur Lapindo. Maka dari itu warganya berhak mendapat ganti sesuai warga desa-desa lainnya yang tercantum dalam peta itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai prosedur, draft final dari Menteri PU yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah BPLS akan diteruskan ke Sekretaris Kabinet. Selanjutnya Seskab bersama Mensesneg melakukan harmonisasi hasil revisi dengan berbagai produk hukum terkait.

"Segera setelah itu kita ajukan ke presiden untuk ditandatangani," sambung Sudi. (lh/fay)


Berita Terkait