"Seharusnya sengketa keberadaan organisasi keagamaan tunduk pada putusan pengadilan dan hukum positif Indonesia," kata Managing Director Imparsial Rusdi Marpaung di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2008).
Untuk itu, menurut Rusdi, SKB tiga menteri terkait kasus Ahmadiyah ini tidak kuat dan lebih bernuansa politik ketimbang hukum. "Kalau kita mengutamakan politik akan berubah lagi, apalagi kalau rezimnya berubah. Kalau SKB tidak kuat, solusinya adalah mendorong ke meja pengadilan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, lanjut Rusdi lagi, Jaksa Agung mengarahkan penyelesaian atau pembubaran Ahmadiyah ini melalui pengadilan agar konflik di masyarakat terhindarkan. "Sampai hari ini, belum ada pembubabaran organisasi melalui putusan hakim lewat pengadilan," katanya.
Imparsial memandang SKB tiga menteri terdapat kejanggalan. Yaitu, pertama, walau berdasarkan pada konstitusi justru menggunakan aturan undang-undang yang mengabaikan hak konstitusi warga negara.
Kedua, dalam hukum administratif negara SKB itu harus ditafsirkan sebagai aturan yang sifatnya koordinasi internal dalam menyelesaikan masalah. SKB justru tidak berdasarkan pada UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kalau merujuk UU itu, SKB tidak dikenal sebagai salah satu jenis produk peraturan perundang-undangan yang mengikat di Indonesia," tandas Rusdi.
(zal/fay)











































