Divonis 2 Tahun Bui, Eks Kapolri Rusdihardjo Menangis dan Kecewa

Divonis 2 Tahun Bui, Eks Kapolri Rusdihardjo Menangis dan Kecewa

- detikNews
Rabu, 11 Jun 2008 15:02 WIB
Jakarta - Lebih dari 30 tahun, Rusdihardjo mengabdikan diri untuk negara. Namun di jabatan terakhirnya sebagai Dubes RI untuk Malaysia, Rusdihardjo tersandung kasus korupsi.

Siang ini, Rusdihardjo divonis Pengadilan Tipikor 2 tahun penjara beserta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 815 juta. Rusdihardjo pun menangis dan kecewa, karena merasa nila setitik telah merusak susu sebelanga.

"Saya manusia biasa yang bisa gembira, bisa kecewa dan sedih seperti Anda juga. Dalam kasus ini, secara jujur saya kecewa namun saya tetap mengharapkan yunior-yunior saya, apakah yang di kepolisian, apakah di angkatan lain, apakah di Deplu, untuk tetap tak patah semangat dalam fight crime melindungi rakyat," kata Rusdihardjo terbata-bata usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Air mata tampak menetes di pipi pria berkumis itu. Menurut dia, majelis hakim yang diketuai Moerdiono tak memperhatikan fakta-fakta yang membuktikan dirinya tak bersalah dalam penarikan pungli di KBRI Malaysia.

"Saya juga kecewa karena saya sudah begitu banyak menolong rakyat miskin yang tertindas, telah saya tolong dan saya angkat, saya kembalikan harkat martabatnya, namun karena fakta persidangan yang menguntungkan saya tidak dimunculkan (saya jadi begini)," imbuh Rusdihardjo masih terbata-bata.

Pengabdiannya terakhir sebagai Dubes pun bukanlah atas keinginan dirinya. Rusdihardjo berangkat jadi Dubes RI untuk Malaysia pada awal 2004 atas perintah Presiden Megawati.

"Yang terakhir, saya menjadi dubes atas permintaan (Presiden). Saya sudah pensiun (sebagai Kapolri), sudah tenang, enak-enak duduk di teras, diminta untuk pergi ke sana, menolong rakyat kita. Banyak yang bilang tidak usah, karena persoalan di sana sangat berat, tapi karena kecintaan saya pada rakyat, saya berangkat," jelas pria yang masih tergolong bangsawan Kraton Solo itu.

Meski kecewa, Rusdihardjo masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Namun terdakwa II, mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Arihken Tarigan, langsung mengajukan banding. (aba/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads