"Pertama akan mengajukan gugatan mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan oleh lima orang," ujar pengacara Munarman, Syamsul Bahri Rajam, usai mengunjungi Munarman di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2008).
Kelima nama tersebut yakni senior Munarman di YLBHI yang juga anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution, mantan pemimpin redaksi Majalah Tempo Goenawan Mohammad, Ketua YLBHI Patra M Zein, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Asfinawati dan mantan anggota Komnas HAM Asmara Nababan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Koran Tempo sudah meminta maaf, Syamsul menyatakan, gugatan akan jalan terus.
"Permintaan maaf tidak serta merta menghapuskan pencemaran nama baik. Justru dengan permintaan maaf tersebut membuktikan adanya penistaan," jelas Syamsul.
Syamsul menuturkan, gugatan akan secepatnya dilakukan. "Secepatnya, mungkin akan ditangani tim kuasa hukum lain karena saya mau fokus pengambilan 41 barang bukti," tandasnya. (nik/nrl)











































