Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Moerdiono, terdakwa I dan II dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, hakim menjatuhkan pidana pada Rusdihardjo 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Jika tak dibayar, diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Moerdiono di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya terhindar dari dakwaan primer berdasarkan pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. Hakim hanya menerapkan dakwaan subsider, pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang menarik pungutan melebihi ketentuan tanpa disetorkan ke kas negara.
Atas vonis itu, Rusdihardjo yang mengenakan kemeja putih dan dasi biru menyatakan pikir-pikir untuk banding seperti juga halnya jaksa penuntut umum. Sementara Arihken yang mengenakan kemeja biru muda langsung menyatakan banding. (aba/fay)











































