Rusdihardjo Divonis 2 Tahun Bui

Rusdihardjo Divonis 2 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 11 Jun 2008 14:33 WIB
Jakarta - Mantan Dubes RI untuk Malaysia yang juga mantan Kapolri Rusdihardjo divonis 2 tahun penjara. Sementara bekas anak buahnya, mantan Kabid Imigrasi KBRI Arihken Tarigan, divonis 4 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Moerdiono, terdakwa I dan II dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, hakim menjatuhkan pidana pada Rusdihardjo 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Jika tak dibayar, diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Moerdiono di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terdakwa II, Arihken, dipidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider kurungan 3 bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti, yakni Rusdi harus membayar RM 313.700 atau setara Rp 815.620.000. Sementara Arihken membayar uang pengganti RM 2.675.328,8 atau setara Rp 6.955.854.800.

Keduanya terhindar dari dakwaan primer berdasarkan pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. Hakim hanya menerapkan dakwaan subsider, pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang menarik pungutan melebihi ketentuan tanpa disetorkan ke kas negara.

Atas vonis itu, Rusdihardjo yang mengenakan kemeja putih dan dasi biru menyatakan pikir-pikir untuk banding seperti juga halnya jaksa penuntut umum. Sementara Arihken yang mengenakan kemeja biru muda langsung menyatakan banding. (aba/fay)


Berita Terkait