"Mereka tidak boleh menyebarkan agama itu lagi di muka umum. Itu sudah jelas nggak perlu bingung lagi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2008).
Nainggolan lalu merujuk pada pasal 156 a KUHP yang mengatur soal sanksi bila Ahmadiyah melanggar SKB itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 156 a berisi "Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun."
(nik/nrl)











































