Ahmadiyah Tak Perlu Bingung

Kejagung Soal SKB:

Ahmadiyah Tak Perlu Bingung

- detikNews
Rabu, 11 Jun 2008 13:41 WIB
Jakarta - Jemaat Ahmadiyah tak perlu bingung dengan terbitnya SKB 3 menteri yang oleh banyak kalangan tidak terlalu jelas. SKB itu sudah jelas.

"Mereka tidak boleh menyebarkan agama itu lagi di muka umum. Itu sudah jelas nggak perlu bingung lagi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2008).

Nainggolan lalu merujuk pada pasal 156 a KUHP yang mengatur soal sanksi bila Ahmadiyah melanggar SKB itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sangat jelas bahwa pada pasal 156 a KUHP disebutkan soal sanksi bagi mereka yang melakukan penodaan agama," jelas Nainggolan.

Pasal 156 a berisi "Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun."
(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads