"Jika dinyatakan bersalah oleh BK, partai akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan," ujar Sekjen PDIP Pramono Anung di sela-sela acara seminar 'Membahas Sila Keempat Pancasila' di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2008).
Partai, imbuhnya, tidak memberi peluang pada orang yang telah merugikan citranya sendiri. "Partai dan lembaga tinggi DPR. Sangat kecil untuk bisa dicalonkan (menjadi caleg) kembali jika terbukti bersalah," kata Pram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































