"Dia bersumpah di depan Habib bertanggung jawab atas semua kejadian di Monas," kata kuasa hukum Habib, Ari Yusuf Amir, kepada detikcom, Rabu (11/6/2008).
Munarman berada satu tahanan dengan Habib namun berbeda sel di Rutan Polda Metro Jaya. Ari mengatakan dengan pernyataan Munarman itu, pasal yang dikenakan pada Rizieq, yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, terkesan dipaksakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq sudah menitipkan pernyataan tertulis pada Kapolda Metro Jaya soal protes pemeriksaannya yang dinilai tidak adil. Surat itu dititipkannya kepada para penyidik Polda Metro Jaya.
Ari meminta polisi menindaklanjuti laporan pihaknya soal insiden Monas. Menurutnya, Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) memprovokasi massa FPI dan bahkan ada yang membawa senjata api.
"Polisi itu ada rekaman waktu anggota AKKBB menembakkan senjatanya," ungkapnya. (gah/nrl)










































