"Perhitungan di Bidakara punya titik-titik lemah, apalagi yang menghitung anggota KPUD non aktif. Kami berkesimpulan hasil perhitungan tidak bisa diterima KPU," kata Hafiz dalam rapet dengar pendapat dengan Panitia Ad Hoc I DPD, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (11/6/2008).
Hafiz menambahkan justru perhitungan yang sah adalah perhitungan di Ternate yang memenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo. "Perhitungan yang di Ternate (yang memenangkan Gafur) kita anggap sesuai ketentuan," imbuh Hafiz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan MA tidak bisa membatalkan keputusan KPU, karena hanya bisa dibatalkan dengan keputusan KPU sendiri," pungkasnya.
Pernyataan Ketua KPU dalam rapat tersebut berbeda 180 derajat dengan keputusan pemerintah melalui Mendagri Mardiyanto. Mardiyanto memenangkan pasangan Thaib-Abdul Gani dan meminta masyarakat Maluku Utara menerima keputusan tersebut. Keputusan itu dianggap pemerintah sudah final. (fay/nrl)











































