Ketua KPU Permasalahkan Lagi Pilkada Malut

Ketua KPU Permasalahkan Lagi Pilkada Malut

- detikNews
Rabu, 11 Jun 2008 12:10 WIB
Jakarta - Kisruh Pilkada Maluku Utara (Malut) masih dipermasalahkan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Di hadapan anggota DPD RI, dia mengatakan hasil perhitungan di Hotel Bidakara yang memenangkan Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba tidak dapat diterima.

"Perhitungan di Bidakara punya titik-titik lemah, apalagi yang menghitung anggota KPUD non aktif. Kami berkesimpulan hasil perhitungan tidak bisa diterima KPU," kata Hafiz dalam rapet dengar pendapat dengan Panitia Ad Hoc I DPD, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (11/6/2008).

Hafiz menambahkan justru perhitungan yang sah adalah perhitungan di Ternate yang memenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo. "Perhitungan yang di Ternate (yang memenangkan Gafur) kita anggap sesuai ketentuan," imbuh Hafiz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perhitungan di Jakarta pun dijelaskan Hafiz tidak kuorum. Padahal menurut UU No 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu, rapat pleno KPU baru sah kalau dihadiri 4 anggota atau ditunda 3 jam kalau belum kuorum.

"Keputusan MA tidak bisa membatalkan keputusan KPU, karena hanya bisa dibatalkan dengan keputusan KPU sendiri," pungkasnya.

Pernyataan Ketua KPU dalam rapat tersebut berbeda 180 derajat dengan keputusan pemerintah melalui Mendagri Mardiyanto. Mardiyanto memenangkan pasangan Thaib-Abdul Gani dan meminta masyarakat Maluku Utara menerima keputusan tersebut. Keputusan itu dianggap pemerintah sudah final. (fay/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads