"Menurut hukum internasional, bangunan di wilayah perbatasan yang dimungkinkan dapat dibangun, memiliki radius 5 kilometer dari zero zone perbatasan masing-masing negara," ujar pengamat hukum internasional dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Jawahir Tantowi.
Jawahir menyampaikan hal itu ketika dihubungi detikcom, Rabu (11/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya harus bebas dari bangunan kecuali untuk imigrasi. Kalau pintu masuk itu ketentuan kesepakatan dua negara. Kalau untuk helipad atau security atau militer, itu bisa menimbulkan masalah," kata Dekan Fakultas Hukum UII ini.
Kalau pembangunannya 7 meter dari perbatasan, lanjutnya, kemungkinan hal itu bisa melanggar hukum internasional. "Selain kantor imigrasi, salah satu jawabannya mungkin juga pihak Malaysia tidak memberitahu Indonesia kalau helipad itu untuk kepentingan sementara," tutur Jawahir yang sedang melakukan penelitian tentang peta persoalan sosial ekonomi budaya dan peningkatan SDM-nya di wilayah perbatasan di Sambas, Kalbar, ini.
Hendaknya, imbuh Jawahir, kedua negara harus saling memberi tahu atau izin kalau akan mendirikan bangunan sementara di zona internasional itu. (nwk/nrl)











































