"Pihak DPR sudah menyetujui pencairannya pada tanggal 10 April dan sudah pula dianggarkan pada APBN-P 2008. Tapi hingga sekarang belum dicairkan oleh BPLS," kata Abdul Rohman, ketua delegasi perwakilan warga 3 desa, di Kantor Sekretaris Kabinet (Seskab), Jl Majapahit, Jakarta, Rabu (11/6/2008).
3 Desa itu adalah Desa Kedungcangkring, Besuki, dan Penjarakan. Ketiganya merupakan desa tambahan yang dimasukkan dalam peta revisi peta terdampak hasil rapat kabinet Februari 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abdul Rohman, atas keluhan dari warga, Sudi berjanji untuk segera menindaklanjutinya ke Presiden SBY. Aspirasi warga yang dituangkan dalam sebuah surat akan disampaikan siang ini juga kepada kepala negara.
"Kalau perlu naskahnya ini tidak perlu menginap di kantor saya," kata Abdul Rohman mengutip janji Sudi.
Untuk memperlancar pencarian tersebut warga juga meminta pemerintah membuat payung hukum baru bagi BPLS. Sebab, selama ini alasan yang dikemukakan BPLS adalah masih terbentur pada persoalan administrasi dan prosedural.
Namun Sudi tidak menjanjikan apakah payung hukum tersebut berupa revisi PP 14/2007 atau bentuk lainnya. (gah/nrl)











































