"Ya iya (macet). Habib kan udah menolak untuk diperiksa lagi. Habib juga sudah mencabut pernyataannya dalam BAP," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir, kepada detikcom, Rabu (11/6/2008).
Menurut Ari, Habib tidak mau diperiksa lagi karena polisi bertindak tidak adil dalam melakukan penyidikan. Polisi tidak pernah memeriksa pihak Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lainnya adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dituduhkan ke Habib terlalu mengada-ngada. Hasil pemeriksaan terpisah pada Munarman menunjukkan bahwa Habib sama sekali tidak terlibat dalam bentrok Monas 1 Juni lalu.
"Habib bukan aktor intelektual. Tapi polisi tetap menggunakan pasal 351 KUHP. Ini dipaksakan," ujarnya.
Kini polisi harus memulai penyidikan Habib dari awal lagi. Sebab BAP yang sudah disusun sebelumnya tidak berlaku lagi karena Habib sudah mencabut semua pernyataannya yang tertuang dalam BAP itu. (gah/nrl)











































