Keberadaan helipad ini dinilai melanggar perjanjian Sosek Malindo 1967. Dalam perjanjian itu, tidak diperbolehkan ada kegiatan kedua negara di sepanjang 2 kilometer dari patok batas kedua wilayah.
"Kita menemukannya sekitar pertengahan April. Ditemukan oleh petugas Taman Nasional Betung Kerihun," ujar Kepala Pusat Informasi Kehutanan Departemen Kehutanan, Masyhud sat dihubungi detikcom, Rabu (11/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentunya melanggar perjanjian," kata Masyhud.
Masyhud menyatakan, yang paling meresahkan adalah helipad itu yang diduga milik militer Malaysia. Hal ini berdasarkan penemuan Polisi Hutan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) yang memang bertugas mengawasi wilayah itu.
Dia mengatakan, saat ini Departemen Kehutanan masih menunggu laporan lebih lanjut dari Kepala TNBK. Dephut juga telah memerintahkan agar temuan itu dapat direkam dalam foto, dan menandai titik temuan tersebut, sehingga mudah ditelusuri kembali.
Berdasarkan laporan sementara, helipad berjarak 7 meter dari patok batas kedua negara antara Kalimantan Barat dan Serawak. Lokasinya di wilayah pehuluan Tanjung Lokang, Kecamatan Kedamin, Kabupaten Kapuas Hulu. Diperkirakan pembangunan helipad dilakukan 6 bulan silam.
Mau berdiskusi seputar kasus pelanggaran perbatasan ini? Gabung di sini.
(mar/gah)











































