Eks Kapolri Rusdihardjo Divonis

Eks Kapolri Rusdihardjo Divonis

- detikNews
Rabu, 11 Jun 2008 09:27 WIB
Jakarta - Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Jenderal (Purn) Rusdihardjo menghadapi vonis kasus pungli pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia. Sebelumnya jaksa menuntut mantan Kapolri itu hukuman 2,5 tahun penjara.

Pantauan detikcom, Rusdihardjo telah berada di ruang khusus terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2008).

Rusdihardjo yang mengenakan kemeja putih duduk bersebelahan dengan istrinya. Sesekali pengacaranya, Waskito Sanyoto, tampak mengajak Rusdihardjo berbincang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di ruang terdakwa itu juga ada mantan Kabid Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur Ahriken Tarigan dan Artalyta Suryani. Ahriken merupakan salah satu terdakwa kasus pungli di KBRI Malaysia.

Sedangkan Artalyta adalah terdakwa kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan. Sidang kedua kasus itu digelar secara bergantian.

Selain dituntut 2,5 tahun penjara, Rusdihardjo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar, yang jika tak dibayarkan diganti pidana penjara 2 tahun.

(irw/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads