"Mereka harus menyerahkan buku-buku penerbitan tentang Ahmadiyah, serta menghentikan penyiaran media mereka yakni MTA (Moslem Television of Ahmadiyah)," ujar Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Rabu (11/6/2008).
Jika mereka tidak melakukannya, menurut Amidhan, pemerintah bisa mengeluarkan Keppres yang berisi pembubaran terhadap Ahmadiyah. "Kalau nanti dia bandel dan tidak melaksanakan, nanti bisa dikeluarkan Keppres untuk membubarkan mereka," kata Amidhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, lanjut Amidhan, SKB tersebut sudah memadai. "Itu sudah peringatan keras. Dalam peringatan itu, sudah ada perintah untuk meniggalkan segala aktivitas yang menyimpang," kata dia.
Di samping itu, menurut Amidhan, dalam SKB tersebut memuat pengakuan pemerintah atau hasil penyelidikan pemerintah bahwa dalam Ahmadiyah memang mengandung ajaran yang menyimpang. (anw/nrl)











































