"Dengan dikeluarkannya SKB (surat keputusan bersama tentang Ahmadiyah) menunjukkan pejabat negara kita tidak memahami makna, isi dan arti harfiah dari konstitusi. Konstitusi pada hakikatnya merupakan perjanjian antara rakyat dengan negara untuk menjamin hak-hak alamiah yang melekat pada warga negara," ujar Ketua Dewan pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Taufik Basari.
Hal itu dikatakan dia dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Rabu (11/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufik, pemerintah tidak berwenang menentukan benar atau salahnya keyakinan seseorang. Tugas dan kewajiban pemerintah justru melindungi warga negara agar merasa nyaman dan aman untuk berkeyakinan dan menjalankan ibadah.
Taufik mengatakan, LBH menyayangkan pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju SKB mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu dinilai Taufik dapat menyesatkan masyarakat.
"Karena kewenangan MK sesuai dengan amanatnya adalah mengadili tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu," jelasnya. (irw/anw)











































