Kontras: Positif untuk Proses Hukum

Munarman Serahkan Diri

Kontras: Positif untuk Proses Hukum

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2008 19:59 WIB
Jakarta - Komite Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai positif penyerahan diri Munarman terkait proses hukum kasus penyerangan terhadap AKKBB di Monas beberapa waktu lalu. Namun, penangkapan itu harus dibedakan dengan tuntutan pembubaran jamaah Ahmadiyah.

"Ini suatu positif bagi suatu proses hukum yang jadi tanggung jawab dirinya. Tapi kan apa yang diklaim sebagai tanggung jawab itu harus diikuti proses penyidikan agar punya bukti-bukti hukum di pengadilan," kata Koordinator Kontras Usman Hamid di kantornya Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2008).

Namun menurut Usman, hal yang fundamental adanya persyaratan pembubaran Ahmadiyah atas penangkapan tidak benar. Sebab, hal itu jauh berbeda dengan tuntutan kelompok Munarman

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak kekerasan tidak bisa ditukar dengan alasan apapun, termasuk syarat pembubaran Ahmadiyah. Pembubaran Ahmadiyah ada di jalur hukum yang lain sesuai konstitusi, yaitu melalui pengadilan yang nantinya menjadi rekomendasi Bakorpakem ke pemerintah," tandasnya.

Usman mengungkapkan, dirinya sudah menduga Munarman akan menyerahkan diri dalam waktu dekat. Penyerahan diri Munarman yang tidak lama ini karena adanya pertimbangan keluarga dan tanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

"Tapi secara obyektif proses hukum harus dilakukan. Dia tidak akan lama dalam pelarian. Kejadian di Monas tidak boleh dibiarkan begitu saja," ujarnya.

Diakui Usman, ada perubahan sikap pribadi Munarman selepas menjabat Ketua Dewan Pengurus YLBHI tahun 2007 lalu. Dahulu, Munarman dikenal selalu membela kepentingan masyarakat lemah tanpa memandang perbedaan suku, agama, politik dan sebagainya.

Namun, lanjut Usman, pembelaan Munarman kini semata-mata atas kepentingan primordial dan agama. Perubahan sikap Munarman ini ditenggarai ketika melakukan pembelaan atas tokoh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Ustad Abu Bakar Ba'asyir pada tahun 2004 silam. (zal/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads