Kejagung Diminta Usut Dugaan Aset Hendra Rahardja di PGC

Kejagung Diminta Usut Dugaan Aset Hendra Rahardja di PGC

- detikNews
Senin, 09 Jun 2008 18:38 WIB
Jakarta - Kejagung diminta segera mengusut  kasus  dugaan korupsi penyimpangan aset PT Wahyu Permata Jaya (PT WPJ) di Pusat Grosir Cililitan (PGC) diperkirakan senilai Rp 848 miliar. Sebab pemegang  saham terbesar PT WPJ adalah Bank Harapan Sentosa (BHS) Group yang terlibat kasus BLBI sebesar Rp 1,95 triliun.  

"Direktur penyidikan tindak pidana khusus Kejaksaan Agung sendiri sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan kasus ini," kata  Arif Abdi Harahap, pengacara Soenarso, salah seorang pemegang saham  PT WPJ, dalam keterangan persnya kepada detikcom, Senin (9/6/2008).

Pengacara dari Firma Hukum Arif, Matt & Partners itu juga mendatangi Gedung Bundar untuk meminta penegasan kembali sehubungan dengan keluarnya  surat perintah penyelidikan tanggal  7 Agustus 2006 dari  Direktur Penyidikan untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi atas penyimpangan aset PT WPJ. Namun sudah hampir dua tahun ini hasil penyidikannya tidak jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula PT WPJ mendapat proyek ruislag eks Terminal Cililitan  (sekarang PGC) dengan Terminal Kampung Rambutan, dimana  BHS Group adalah pemegang saham terbesar PT WPJ (800 saham), Ny. RA Eviana  Herminarty (150 lembar) dan Soenarso (50 saham). Proyek ruislag diduga menggunakan dana dari BHS.

Belakangan PT WPJ berubah menjadi PT WCS (Wahana Cipta Sejahtera) yang kemudian  mengelola PGC.  "Sementara klien saya dikeluarkan dari PT WPJ secara sepihak melalui akta notaris Esther Daniar Iskandarm," kata Arif.

Soenarso lalu melaporkan kasus ini ke Kejagung.  Ia juga melaporkan Hartono Hardisuryo (BHS Group) dan  Ny. RA Eviana Herminarty ke polisi.


(mar/mar)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads