"Direktur penyidikan tindak pidana khusus Kejaksaan Agung sendiri sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan kasus ini," kata Arif Abdi Harahap, pengacara Soenarso, salah seorang pemegang saham PT WPJ, dalam keterangan persnya kepada detikcom, Senin (9/6/2008).
Pengacara dari Firma Hukum Arif, Matt & Partners itu juga mendatangi Gedung Bundar untuk meminta penegasan kembali sehubungan dengan keluarnya surat perintah penyelidikan tanggal 7 Agustus 2006 dari Direktur Penyidikan untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi atas penyimpangan aset PT WPJ. Namun sudah hampir dua tahun ini hasil penyidikannya tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan PT WPJ berubah menjadi PT WCS (Wahana Cipta Sejahtera) yang kemudian mengelola PGC. "Sementara klien saya dikeluarkan dari PT WPJ secara sepihak melalui akta notaris Esther Daniar Iskandarm," kata Arif.
Soenarso lalu melaporkan kasus ini ke Kejagung. Ia juga melaporkan Hartono Hardisuryo (BHS Group) dan Ny. RA Eviana Herminarty ke polisi.
(mar/mar)











































