"Surat penahanannya keluar pukul 14.00 WIB. Proses pemeriksaan masih terus berlanjut," kata Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Tornagogo Sihombing di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (10/6/2008).
Tornagogo menjelaskan, 3 pasal KUHP yang disangkakan terhadap Munarman yaitu pasal 160 tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengeroyokan, dan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih fokus periksa peristiwa di Monas dulu," imbuh Carlo.
Menurut Carlo, polisi masih melakukan pengejaran terhadap anggota FPI lainnya diduga melakukan aksi anarkis di Monas. Dia pun berharap agar mereka mau mengikuti jejak Munarman yaitu menyerahkan diri.
"Ya, kalau bisa mereka datang sajalah kemari," pungkasnya.
(fiq/aba)











































