"FPPP meminta masyarakat taat hukum dan mematuhi SKB tesebut. Polri dan aparat penegak hukum lainnya harus memantau dan mengawal pelaksanan SKB agar masyarakat tenang," kata Ketua FPPP Lukman Hakim Saefuddin pada wartawan di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2008).
Lukman mengatakan FPPP mengapresiasi penerbitan SKB Ahmadiyah. Isinya cukup arif karena tidak langsung membubarkan Ahmadiyah, tapi diberikan peringatan dan perintah menghentikan penyebaran ajarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai UU No 1/PNPS tahun 1965, pemerintah dapat membubarkan Ahmadiyah bila perintah dan larangan tersebut tidak dipatuh," terang Lukman. (yid/fay)











































