Wow! Kejagung Kumpulkan Uang Korupsi Rp 2,8 Triliun

Wow! Kejagung Kumpulkan Uang Korupsi Rp 2,8 Triliun

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2008 16:54 WIB
Jakarta - Jampidsus Kejagung mengumpulkan pengembalian uang negara dari berbagai penyelesaian kasus korupsi pada 2007-Juli 2008. Jumlahnya mencapai Rp 2,8 triliun. Wow!

Demikian rilis dari Jampidsus kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (10/6/2008). Jumlah tersebut adalah total uang dalam bentuk Rupiah dan Dollar AS dengan kurs per 6 Juni 2008.

Uang itu dihimpun dari 9 kasus korupsi. Kasus itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. 19 Januari 2007 dengan terdakwa Alm Nurdinsyah Mokobombang Rp 200 juta ke rekening dana penitipan Kejagung di Bank Mandiri Cimanggis Jakarta Timur.

2. 23 Maret 2007 dalam perkara PT Lativi Media Karya Rp 368 miliar dibayar ke PT Bank Mandiri.

3. 29 Oktober 2007 dalam perkara PT Kiani Kertas US$ 234 juta ke PT Bank Mandiri.

4. 11 Maret 2008 dalam perkara PT Asabri atau Tan Kian US$ 13 juta ke rekening dana penitipan Kejagung di BRI Kebayoran Baru.

5. 4 April 2008 dalam perkara Kredit Usaha Tani Koperasi Kebun Permai dengan terdakwa Yoki Kusuma Rp 525 juta ke rekening dana penitipan Kejagung di BRI Kebayoran Baru.

6. 14 April 2008 dalam perkara PT Oso Bali Cemerlang sebesar Rp 116 miliar dibayar/dikembalikan ke PT Bank Mandiri.

7. 29 April 2008 dalam perkara PT BNI (2) kasus kredit PT Bahtera Cita Sakti dengan terdakwa Jarot Ramlan Suseno, Retno Salamoan dan Hendrajanto Martasakti Rp 23 miliar ke dana penitipan Kejagung di BRI Kebayoran Baru.

8. 28 Mei 2008 dan 3 Juni 2008 dalam perkara PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dengan terdakwa Sumiarso Sonny, Sonathan Halim Yusuf dan Lutfi Ismail Rp 5 miliar dana penitipan Kejagung di BRI Kebayoran Baru dan US$ 1,5 juta diterima PT ASDP.

9. Dalam perkara Departemen ESDM dengan terdakwa Sumartho Manansyah S, Muhammad Nur Hidayat dan Darwin Abbas Rp 5,9 miliar ke rekening penampungan dana titipan Kejari Jakarta Selatan di BNI Pasar Mayestik.

"Atas rincian itu, perolehan pengembalian uang negara adalah Rp 519 miliar dan US$ 248 juta dengan hitungan kurs per 6 Juni 2008. Total pengembalian uang mencapai Rp 2,838 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan dalam rilisnya. (fay/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads