Polri: Ahmadiyah Boleh Gelar Pengajian dan Jumatan

Polri: Ahmadiyah Boleh Gelar Pengajian dan Jumatan

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2008 16:35 WIB
Jakarta - Meski surat keputusan bersama (SKB) 3 pejabat negara melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), namun Mabes Polri tak melarang JAI menggelar pengajian atau salat Jumat bareng. Lho?

"Kalau cuma pengajian ya nggak apa-apa. Asalkan, isi ceramahnya tidak menyimpang dari pokok ajaran Islam," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/6/2008).

Abubakar memberi contoh yang dimaksud menyimpang, misalnya ceramah itu mengajarkan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

"Aktivitas salat Jumat juga tidak ada masalah. Itu hak mereka," ujarnya.

Namun, jika ternyata dalam ibadahnya JAI menyisipkan ajaran yang bertentangan dengan Islam, tidak ada kompromi lagi bagi mereka. "Kita kenakan pasal 156a (KUHP) mengenai penistaan agama," imbuhnya.

Abubakar menjelaskan, polisi tidak perlu bingung dengan SKB Ahmadiyah. Sebab aktivitas yang dilarang sudah jelas ketentuannya, yaitu aktivitas yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya. Jika dilanggar, maka polisi bisa langsung bertindak tegas.

"Walaupun belum ada pembubaran tapi ada penindakan, ya proses hukum itu," tandasnya.
(fiq/nrl)


Berita Terkait