Presiden Bisa Bubarkan Ahmadiyah Bila Anggota Beraktivitas

Presiden Bisa Bubarkan Ahmadiyah Bila Anggota Beraktivitas

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2008 16:10 WIB
Jakarta - Ahmadiyah diperingatkan berhenti melakukan aktivitas. Bila Ahmadiyah tetap melakukan aktivitas, di tingkat individu sekalipun, Ahmadiyah bisa dibubarkan Presiden.

Dijelaskan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, untuk saat ini kepolisian belum bisa melakukan tindakan pada Ahmadiyah.

Berdasarkan UU no 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, pemerintah bisa mengeluarkan peringatan bila ada penyimpangan agama berdasarkan pasal 1. Langkah selanjutnya, pemerintah bisa mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) berdasarkan pasal 2 ayat 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan pasal 2 ayat 2 nya, Presiden bisa membubarkan bila individu tetap melakukan aktivitas. Setelah itu polisi baru bisa melakukan tindak pidana," ujar Abubakar saat ditemui di ruangannya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2008).

Pasal yang bisa dikenakan pada Ahmadiyah bila melakukan pelanggaran, imbuhnya, adalah pasal 156A KUHP tentang Penistaan agama dengan hukuman 5 tahun penjara. Pasca diterbitkannya SKB Ahmadiyah, imbuhnya, polisi akan menjamin kemanan pada seluruh elemen Ahmadiyah.

"Kita akan memberi pengamanan. Baik itu orangnya ataupun sarananya. Bila ada yang melakukan kekerasan dan pengeroyokan pada Ahmadiyah, bisa dikenai pasal 170 KUHP (Pengeroyokan)," kata dia. (nwk/fay)


Berita Terkait