Dijelaskan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, untuk saat ini kepolisian belum bisa melakukan tindakan pada Ahmadiyah.
Berdasarkan UU no 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, pemerintah bisa mengeluarkan peringatan bila ada penyimpangan agama berdasarkan pasal 1. Langkah selanjutnya, pemerintah bisa mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) berdasarkan pasal 2 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang bisa dikenakan pada Ahmadiyah bila melakukan pelanggaran, imbuhnya, adalah pasal 156A KUHP tentang Penistaan agama dengan hukuman 5 tahun penjara. Pasca diterbitkannya SKB Ahmadiyah, imbuhnya, polisi akan menjamin kemanan pada seluruh elemen Ahmadiyah.
"Kita akan memberi pengamanan. Baik itu orangnya ataupun sarananya. Bila ada yang melakukan kekerasan dan pengeroyokan pada Ahmadiyah, bisa dikenai pasal 170 KUHP (Pengeroyokan)," kata dia. (nwk/fay)










































