Skorsing Dicabut, DPR Sepakat Bentuk Tim Pengawas Angket BLBI

Skorsing Dicabut, DPR Sepakat Bentuk Tim Pengawas Angket BLBI

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2008 15:45 WIB
Jakarta - Setelah hampir 30 menit, skorsing sidang paripurna pengunaan hak angket DPR terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akhirnya dicabut. DPR sepakat membentuk tim pengawas hak angket kasus BLBI.

"Setelah berbicara denagn para pimpinan fraksi disepakati untuk membentuk tim pengawas menyangkut usulan hak angket kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan BLBI," ujar pimpinan sidang Muhaimin Iskandar dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2008).

Cak Imin, begitu pria itu akrab disapa juga menyatakan, hak interpelasi terhadap kenaikan BBM juga akan tetap dijalankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah berbicara dengan para pimpinan fraksi mengenai kebijakan antisipatif pemerintah atas kenaikan harga bahan pokok untuk menjamin kebutuhan pokok yang murah bagi masyarakat, hak interpelasi dilanjutkan," lanjut Ketua Dewan Tanfidz PKB Muktamar Ancol ini.

"Setuju? tanya Muhaimin.

"Setujuuuuuu!" ujar ratusan anggota DPR. Muhaimin pun langsung mengetok palu 1 kali.

Paripurna lalu melangkah ke agenda selanjutnya yakni laporan pimpinan Pansus Rancangan Peraturan DPR tentang cara beracara pelaksanaan tugas dan wewenang BK DPR. Dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi.

Sebelumnya, pimpinan rapat paripurna menskorsing sidang lantaran adanya 4 fraksi yang menolak hak angket DPR terhadap penyelesaian kasus KLBI dan BLBI. Partai tersebut yakni FPG, FPKS, FPDIP dan FPD. Mereka menolak karena menganggap hak angket belum perlu dan sebaiknya dilakukan koordinasi dengan Panja Komisi III. (nik/fay)


Berita Terkait