"Nggak ada hukumannya (pelarian Munarman). Nanti di persidangan bisa memberatkan, bisa juga meringankan karena dia menyerahkan diri," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2008).
Untuk menjerat Munarman, imbuhnya, polisi memakai KUHP pasal 160 tentang penghasutan yang ancaman hukumannya 6 tahun. Selain itu juga digunakan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih, dan pasal 156 tentang melakukan permusuhan suatu golongan di muka umum dengan ancaman 4 tahun lebih penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Munarman, polisi masih mempunyai 12 orang menjadi daftar pencarian orang (DPO). (nwk/asy)











































