Ahmadiyah: SKB Tidak Terdapat Dalam Konstitusi

Ahmadiyah: SKB Tidak Terdapat Dalam Konstitusi

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2008 14:57 WIB
Jakarta - Jemaat Ahmadiyah menyayangkan terbitnya surat keputusan bersama (SKB) Ahmadiyah. SKB itu tidak terdapat dalam sistem konstitusi yang telah direformasi.

"Sebagaimana dijelaskan Jaksa Agung, Menteri Agama dan Mendagri, bahwa SKB tidak melarang membekukan dan membubarkan Ahmadiyah, tapi semata-mata peringatan," kata Wakil Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Muhammad Siddiq Jian yang didampingi sekjennya Ahmad Supardi dalam jumpa pers di Markas Ahmadiyah, Jalan Balikpapan, Petojo, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2008).

Siddiq mengatakan, Jemaat Ahmadiyah akan tetap patuh dan taat terhadap konstitusi. Secara sosiologis mereka akan tetap menjaga situasi agar tenang dan kondusif. "Kami sarankan agar tenang dan terus meningkatkan ibadah kepada Allah," kata Siddiq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, mereka masih akan mempelajari SKB Ahmadiyah itu. "Kita juga akan melakukan dan menempuh jalur hukum," tandasnya.

Langkah hukum akan dilakukan karena SKB tersebut bukan merupakan produk hukum. Siddiq juga mengaku belum menerima secara resmi SKB itu.

Siddiq menjelaskan, di dalam isi SKB tidak mengatur jenis-jenis kegiatan yang dilarang. Karena itu, pihaknya tetap melakukan kewajiban salat 5 waktu, zikir, mengaji dan zakat. "Itu ibadah yang dilakukan Rasullah, itu adalah kewajiban," tukasnya.

Dia berjanji, Jemaat Ahmadiyah tidak akan melakukan syiar keluar dan tidak akan ekspansif. Saat ini Jemaat Ahmadiyah memiliki 330 cabang dengan jumlah anggota jemaat sebanyak 500 ribu orang. (mar/fay)


Berita Terkait