"Silakan kalau mau beribadah. Tapi kami minta mereka menghentikan kegiatan lainnya," kata Gubernur Jateng Ali Mufiz usai mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (10/6/2008).
Kegiatan lain yang dimaksud adalah pengumpulan massa untuk pengajian atau sejenisnya. Hal itu tidak boleh dilakukan, karena menyalahi salah satu butir isi SKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjaga kondusifitas, lanjut Ali, pihaknya berkoodinasi dengan MUI dan pimpinan ormas Islam. "Kami berharap tidak ada yang memperkeruh situasi," jelasnya.
Mengenai keamanan, Ali mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Jateng. Selanjutnya, Polda akan melibatkan jajaran bawahnya.
"Mereka (Polda) telah menginstruksikan Polres untuk menjaga situasi. Terutama di pusat aktivitas Ahmadiyah," demikian Ali Mufiz. (try/djo)











































