Pertama di Indonesia, Pilkada Kaltim Dilakukan 2 Putaran

Pertama di Indonesia, Pilkada Kaltim Dilakukan 2 Putaran

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2008 12:57 WIB
Samarinda - KPUD Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menyatakan proses pilkada di provinsi tersebut dilakukan dalam 2 putaran. Hal ini dilakukan karena tidak ada pasangan cagub-cawagub yang memperoleh suara hingga 30 persen.

"KPU siap menggelar pilkada putaran kedua," kata Ketua KPUD Kaltim Jafar Haruna usai rapat pleno penetapan perolehan suara di Hotel Bumi Nyiur, Jl Pangeran Diponegoro, Samarinda, Selasa (10/6/2008).

Dalam rapat pleno ditetapkan perolehan masing-masing pasangan cagub-cawagub. Pasangan Awang Farouk Ishak‑Farid Wadjdy mendapat 426.325 suara (28,09 persen), Nusyirwan Ismail-Heru Bambang mendapat 280.949 suara (19,04 persen), Achmad Amins-Hadi Mulyadi mendapatkan 396.784 suara (26,90 persen), dan Yusuf SK-Luther Kombong memperoleh 371.229 suara (25,16 persen)



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jafar, pelaksanaan pilkada putaran kedua ini sesuai dengan UU No 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan pasangan pemenang pilkada harus meraih suara 30 persen lebih. Jika tidak ada, harus dilakukan pilkada putaran kedua yang diikuti dua pasangan dengan perolehan suara tertinggi.

Terkait penetapan suara ini KPUD Kaltim mempersilakan seluruh pasangan calon untuk
memberikan sanggahannya. Mereka diberi waktu selama 3 hari terhitung sejak hari ini.

Ditemui terpisah, anggota KPUD Kaltim Elvyani NH Gaffar mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan anggaran senilai Rp 90 miliar untuk menyelenggarakan putaran kedua Pilkada Kaltim. Pilkada Kaltim putaran kedua ini akan diikuti oleh pasangan Awang Farouk Ishak-Farid Wadjdy dan Achmad Amins-Hadi Mulyadi. "Siap tidak siap, KPU harus siap menyelenggarakan putaran kedua Pilkada Kaltim sesuai amanah UU No 12/2008," kata Elvyani. (djo/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads