Masalah Ahmadiyah ini dilaporkan delegasi Indonesia dalam Sidang Pleno Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Senin (9/6/2008) waktu setempat.
Sidang pleno mengagendakan pengesahan laporan akhir Universal Periodic Review (UPR) Indonesia dalam Sidang ke-8 Dewan HAM PBB. Laporan ini memuat sejumlah isu antara lain perdagangan perempuan, hukuman mati, dan perlindungan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Dewan HAM PBB, mereka mengatakan Ahmadiyah diminta menghentikan aktifitasnya dan dihimbau kembali ke ajaran yang sesuai agama Islam. Masyarakat Indonesia juga diminta menghindari tindak kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah.
"Keputusan tersebut tidak bermaksud untuk melarang Ahmadiyah atau dikategorikan sebagai upaya pemerintah untuk mencampuri kebebasan beragama warga negara," papar mereka dalam rilisnya.
Delegasi RI menambahkan keputusan ini justru untuk menjaga ketentraman kehidupan beragama termasuk melindungi pengikut Ahmadiyah sesuai dengan konstitusi. (fay/aba)











































