"Itu artinya, masih diperbolehkan kelompok yang merusak Islam. Meski tidak ada kegiatannya. Itu sama saja lokalisasi kelompok," kata Ba'asyir yang mengenakan gamis dan kopiah warna putih itu.
Hal ini disampaikan Ba'asyir usai menjenguk Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/6/2008).
Ba'asyir meminta pemerintah tegas membubarkan Ahmadiyah atau memasukannya ke kelompok non muslim.
"Kita akan menuntut dengan berbagai cara yang tidak menyalahi aturan. Intinya Ahmadiyah bukanlah kebebasan beragama. Tetapi kebebasan merusak Islam," ujarnya.
SKB 3 menteri intinya berisi pemerintah meminta Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan kegiatannya selama bertentangan dengan tuntunan agama Islam. Namun, pemerintah tidak membubarkan JAI. (aan/asy)











































