"Di antaranya (barang bukti) yang diserahkan adalah potongan bangkai pesawat, dokumen-dokumen serta semua data rekaman," kata Direskrim Polda DIY Kombes Pol Jovianes Mahar di kantornya, Jl Ring Road Utara, Yogyakarta, Selasa (10/6/2008).
Jovianes mengatakan, penyerahan berkas ini merupakan tahap kedua. Kejati DIY menilai BAP telah lengkap. "Tebalnya sekitar 10 cm, terdiri lebih dari 200 halaman," ujar Jovianes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman cukup berat, yakni 5 tahun hingga seumur hidup," pungkas Jovianes.
Marwoto menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan pesawat Garuda GA-200 di Bandar Udara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 7 Maret 2007 silam. Marwoto dinilai bertanggung jawab dalam kecelakaan yang menewaskan 21 orang itu.
Hasil penyelidikan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan kecelakaan itu terjadi karena pilot Kapten Marwoto dan kopilot Gagam Rohmana tidak menerapkan prosedur penerbangan dengan benar. KNKT menyimpulkan kondisi pesawat GA 200 dalam keadaan laik terbang. (bgs/djo)










































