"Kalau masih melanggar SKB, akan diusulkan pembubaran melalui dua alternatif. Pertama, diusulkan ke Presiden oleh tiga pejabat negara (Menag, Mendagri, Jaksa Agung). Lalu Presiden akan mengeluarkan Keppres pembubarannya," kata Wakil Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Wisnu Subroto kepada detikcom, Selasa (10/6/2008).
Kedua, lanjut dia, Mendagri bisa mengusulkan pembubaran Ahmadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Syarat-syaratnya akan mengacu pada UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu menjelaskan, SKB itu ditujukan bagi perorangan yang menganut ajaran Ahmadiyah. Artinya, jika nantinya terjadi pelanggaran maka hal itu menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.
"Kan di SKB itu belum mengarah ke organisasinya. Tetapi semacam 'barang siapa'," ujarnya. (fiq/nrl)











































