"SKB itu kan sudah jelas, jadi ya tidak perlu ada aturan teknis lagi," kata Wakil Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Wisnu Subroto kepada detikcom, Selasa (10/6/2008).
Menurut Wisnu, SKB itu telah memuat jelas larangan bagi JAI untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai ajaran Islam. Jika dilanggar, maka ancaman pasal 156a KUHP tentang penodaan agama akan langsung menjerat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu menjelaskan, seluruh aparat pemerintah harus memantau pelaksanaan SKB ini. "Pengawasan ya di semua pemda, tetapi pusat juga mendukung. Kalau ada yang melakukan pelanggaran ya diproses hukum," imbuhnya.
(fiq/nrl)











































