Marwoto tiba bersama istrinya Norma Andiyani di Mapolda DIY sekitar pukul 09.05 WIB, Selasa (10/6/2008). Hadir pula 3 pengacara Marwoto yakni Kamal Firdaus, Satriawan Guntur, dan Mochtar Sudi.
Marwoto yang datang dengan mengenakan baju krem dipadu celana panjang hitam langsung menuju Ruang Unit II Harta Benda Reskrim Polda DIY. Tak banyak komentar yang keluar dari mulutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran Marwoto di Mapolda DIY adalah untuk menandatangani sejumlah berkas pemeriksaannya. Selanjutnya berkas tersebut akan diserahkan ke Kejati DIY.
Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pesawat Garuda GA-200 di Bandar Udara Adi Sucipto, Yogyakarta pada 7 Maret 2007 silam. Marwoto dinilai bertanggung jawab dalam kecelakaan yang menewaskan 21 orang itu.
Hasil penyelidikan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan kecelakaan itu terjadi karena Pilot Kapten Marwoto dan Kopilot Gagam Rohmana tidak menerapkan prosedur penerbangan dengan benar. KNKT menyimpulkan kondisi pesawat GA 200 dalam keadaan laik terbang. (bgs/djo)











































