"Tidak ada itu, tidak diusik," kata salah satu pengacara Munarman, Syamsul Bahri.
Hal itu dikatakan Syamsul di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/6/2008), saat ditanya apakah Munarman akan dikenakan pasal khusus tentang pelarian atau buronan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah selesai. Ada 29 pertanyaan. Pasalnya, pasal 160 (penghasutan), 170 (pengeroyokan), dan 351 KUHP (penganiayaan) ," jelas Syamsul.
Syamsul menuturkan, saat ini Munarman sedang menikmati makanan siap saji. Memang beberapa saat tadi ada pekerja salah satu restoran makanan cepat saji mengantarkan makanan ke Reskrim Polda Metro Jaya.
(gah/gah)











































