41 Pesawat Diperiksa Acak Dephub, 2 Tak Boleh Terbang

41 Pesawat Diperiksa Acak Dephub, 2 Tak Boleh Terbang

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2008 01:13 WIB
Jakarta - Ditjen Perhubungan Udara Dephub melakukan ramp check (pemeriksaan acak) sejumlah pesawat di 5 bandara utama di Indonesia, Jumat 6 Juni 2008 lalu. Hasilnya, dari 41 pesawat yang diperiksa, 2 dinyatakan tak boleh terbang dulu.

"Ramp check ini serba cepat, karena pemeriksaan di bandara itu tidak mudah," ujar Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi M Suyitno dalam jumpa pers di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).

Budhi merinci, jumlah pesawat yang diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng 13 pesawat, di Bandara Ngurah Rai, Bali 6 pesawat, di Bandara Polonia, Medan 8 pesawat, di Bandara Juanda, Surabaya 4 pesawat, dan di Bandara Hasanuddin, Makassar 10 pesawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jumlahnya 41 pesawat yang berbeda di 5 bandara," kata dia.

41 Pesawat itu dari  13 maskapai yaitu Lion Air, Batavia Air, Sriwijaya Air, Airfast, Garuda Indonesia, Merpati Nusantara Airlines, Mandala Airlines, Kartika Airlines, Susi Air, SMAC, Riau Airlines, Wings Air, dan Express Air.

Temuan ramp check itu, bervariasi. Seperti lampu kabin tidak menyala, lampu navigasi sayap tidak menyala, jarak antara kursi darurat terlalu sempit sehingga sulit melakukan evakuasi, pintu toilet yang tidak bisa terkunci, indikator bahan bakar tidak menyala, dan lain-lain. Ada juga beberapa pesawat yang ditemukan dalam kondisi baik dan laik.

Dari 41 pesawat yang diperiksa, 2 pesawat dinyatakan tidak boleh terbang, sebelum kerusakan diperbaiki.  Pesawat itu milik Airfast, berjenis MD-82 dengan nomor registrasi PK-OCP.

"Sedikit ralat, Airfast di Cengkareng, Jumat lalu itu bukan digrounded. Mereka menggrounded sendiri. Lebih baik menggrounded sendiri daripada digrounded regulator," ujar dia.

Pesawat lainnya yang digrounded adalah milik Sriwijaya Air, berjenis Boeing 737-200, bernomor registrasi PK-CJR. "Lisensi salah satu pilot atas nama Capten Mulyawan sudah habis sejak 30 Mei 2008. Dia harus memperbarui dan masuk simulator lagi. Lampu darurat untuk penerangan evakuasi sebelah kanan atas rusak," kata Budhi.

Temuan kerusakan pada 41 pesawat itu dibagi dalam 4 kategori, sesuai dengan jangka waktu perbaikan sejak kerusakan ditemukan. Kategori A pesawat boleh terbang series (dari kota ke kota) setelah itu harus digrounded untuk diperbaiki.

Kategori B diberikan jangka waktu 72 jam, kalau tidak diperbaiki, maka pesawat harus digrounded. Kategori C, diberikan waktu 10 hari, kalau tidak diperbaiki juga maka pesawat harus digrounded. Sedangkan kategori D, diberi waktu hingga 3 minggu untuk memperbaiki pesawat, kalau tidak, akan digrounded.

Budhi juga mengatakan hampir semua pesawat yang diperiksa mengabaikan dokumen Minimum Equipment List (MEL) yang tak lagi up date. MEL merupakan dokumen berdasarkan Master MEL (MMEL) yang dibuat oleh pabrikan pesawat dan harus di setujui penggunaannya oleh Ditjen Perhubungan Udara.

"Ke depan, kalau ada MEL yang tidak di-up date oleh maskapai akan di-grounded," tegas Budhi. (nwk/gah)


Berita Terkait