Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Forum Lintas Agama (FLA) Jawa Timur Imam Ghozali Said ketika dihubungi detiksurabaya, Senin (9/6/2008). "Ahmadiyah kan mempunyai badan hukum. Sedangkan dalam SKB itu tidak disebutkan pencabutan badan hukum Ahmadiyah," kata Imam yang juga anggota lembaga Bahtsul Matsail Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) .
Secara resmi, kata Imam, pada 13 Maret 1953 Ahmadiyah mendapatkan status sebagai badan hukum dari Departemen Kehakiman-yang kini berubah menjadi Departemen Hukum dan HAM. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.A./5/23/13.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kan juga salat, puasa dan kegiatannya sama dengan kamu muslim lainnya. Dalam syahadatnya juga mengakui Nabi Muhammad SAW. Kalau dilarang ibadah, mereka harus bagaimana," tanya dia.
Menurut dia, keputusan SKB 3 Menteri yang dikeluarkan pemerintah hanya mengakomodasi tuntutan dari kelompok Islam keras dan moderat. Sehingga terlihat bias dan tidak disebutkan pembubaran Ahmadiyah.
"Intinya dalam SKB itu, pemerintah hanya memperingatkan Ahmadiyah agar mengubah nama Nabi," kata dia.
Imam mengatakan dirinya yang juga warga NU akan berusaha berdialog dengan Jemaat Ahmadiyah, agar mengubah istilah Ghulam Ahmad sebagai wali dan bukan nabi. "Kalau disebutkan sebagai wali mungkin akan dapat diterima oleh kaum nahdliyin dan kaum muslimin pada umumnya," jelas dia. (roi/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini