SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah Dinilai Masih Bias

SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah Dinilai Masih Bias

- detikNews
Senin, 09 Jun 2008 23:50 WIB
Surabaya - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Ahmadiyah yang dikeluarkan pemerintah dinilai maih bias. Sikap pemerintah masih belum jelas.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Forum Lintas Agama (FLA) Jawa Timur Imam Ghozali Said ketika dihubungi detiksurabaya, Senin (9/6/2008). "Ahmadiyah kan mempunyai badan hukum. Sedangkan dalam SKB itu tidak disebutkan pencabutan badan hukum Ahmadiyah," kata Imam yang juga anggota lembaga Bahtsul Matsail Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) .

Secara resmi, kata Imam, pada  13 Maret 1953 Ahmadiyah mendapatkan status sebagai badan hukum dari Departemen Kehakiman-yang kini berubah menjadi Departemen Hukum dan HAM.  Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.A./5/23/13.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan kegiatan Ahmadiyah yang harus dihentikan juga tidak jelas. Imam yang juga menjabat sebagai wakil Rois Suriah PCNU Kota Surabaya menilai salat dan syahadat yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah sama dengan kaum muslimin mayoritas di Indonesia.

"Mereka kan juga salat, puasa dan kegiatannya sama dengan kamu muslim lainnya. Dalam syahadatnya juga mengakui Nabi Muhammad SAW. Kalau dilarang ibadah, mereka harus bagaimana," tanya dia.

Menurut dia, keputusan SKB 3 Menteri yang dikeluarkan pemerintah hanya mengakomodasi tuntutan dari kelompok Islam keras dan moderat. Sehingga terlihat bias dan tidak disebutkan pembubaran Ahmadiyah.

"Intinya dalam SKB itu, pemerintah hanya memperingatkan Ahmadiyah agar mengubah  nama Nabi," kata dia.

Imam mengatakan dirinya yang juga warga NU akan berusaha berdialog dengan Jemaat Ahmadiyah, agar mengubah istilah Ghulam Ahmad sebagai wali dan bukan nabi. "Kalau disebutkan sebagai wali mungkin akan dapat diterima oleh kaum nahdliyin dan kaum muslimin pada umumnya," jelas dia. (roi/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads