Jakarta - Surat keputusan bersama (SKB) yang berisi penghentian aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sudah diteken tiga menteri. Menurut Wapres Jusuf Kalla (JK), SKB itu sudah sesuai dengan UUD 1945.
"Karena berdasarkan undang-undang begitu," kata JK di Kantor DPP Partai Golkar, Jl Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta, Senin (9/6/2008).
JK mengatakan, dalam undang-undang itu disebutkan suatu agama yang bertentangan dengan agama yang ada, tidak boleh menyiarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agama yang bertentangan dengan aliran umum daripada agama yang ada tidak boleh menyiarkannya, tidak boleh mendakwahkannya. Itu bunyi undang-undang," pungkas JK.
(mly/asy)