Mendagri: SKB untuk Ketertiban

Mendagri: SKB untuk Ketertiban

- detikNews
Senin, 09 Jun 2008 23:32 WIB
Jakarta - Seluruh masyarakat hendaknya mempelajari seksama isi SKB 3 Menteri tentang Jemaat Ahmadiyah. Dengan demikian, diharapkan tidak timbul salah pengertian terhadap keputusan yang disahkan pemerintah tersebut.

"Kalau diperhatikan, maka betul-betul SKB ini mengimbau masyarakat ke kehidupan lebih baik dan untuk ketertiban umum. Jangan lalu kita punya interpretasi sendiri-sendiri," kata Mendagri Mardiyanto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/6/2008).

Di dalam produk hukum tersebut, jelas dan runut dinyatakan pemerintah memenuhi kewajibannya melindungi hak warga negara menganut ajaran agama atau kepercayaan tertentu. Tapi sesuai ketentuan UU kegiatan pengamalan kebebasan beragama jangan sampai meresahkan orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebebasan beragama boleh di negara ini, tapi kebebasan itu diatur UU. Maka negara mengatur bagaimana orang mengamalkan ajaran agama. Karena kalau meresahkan orang lain bisa menjadi konflik," jelas mantan Gubernur Jateng ini.

Mendagri mengakui proses penyusunan SKB ini sangat memakan waktu. Beberapa kali draf yang ada diperbaiki mulai dari susunan kalimat dan pemilihan kata agar sesuai semua aturan hukum yang berlaku di Indonesia atau malah menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Jangan sampai kita melakukan penertiban, tapi justru kontra produktif. Karenanya cukup lama SKB ini diolah," sambungnya. (lh/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads