"Kalau diperhatikan, maka betul-betul SKB ini mengimbau masyarakat ke kehidupan lebih baik dan untuk ketertiban umum. Jangan lalu kita punya interpretasi sendiri-sendiri," kata Mendagri Mardiyanto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/6/2008).
Di dalam produk hukum tersebut, jelas dan runut dinyatakan pemerintah memenuhi kewajibannya melindungi hak warga negara menganut ajaran agama atau kepercayaan tertentu. Tapi sesuai ketentuan UU kegiatan pengamalan kebebasan beragama jangan sampai meresahkan orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendagri mengakui proses penyusunan SKB ini sangat memakan waktu. Beberapa kali draf yang ada diperbaiki mulai dari susunan kalimat dan pemilihan kata agar sesuai semua aturan hukum yang berlaku di Indonesia atau malah menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Jangan sampai kita melakukan penertiban, tapi justru kontra produktif. Karenanya cukup lama SKB ini diolah," sambungnya. (lh/asy)











































