"Penyidiknya sekitar 3 sampai 4 orang. Ada Kasat sama Kanit," kata kuasa hukum Munarman, Ari Yusuf Amir saat dihubungi detikcom, Senin (9/6/2008), sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut Ari, Munarman sudah menjelaskan pada penyidik bahwa dirinya selalu berada di Jakarta. Munarman selalu berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak jelas maksud keliling yang dikatakan Ari. Saat ditanya apakah menginap di hotel atau kerabat, Ari menyangkalnya.
"Tidak (di rumah atau hotel). Tidak menetap, selalu mobile," kata Ari yang mengaku berada bersama Munarman saat diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman yang lain, Syamsul Bahri mengatakan, kliennya baru dikenakan tiga pasal. "Pasal 160 (penghasutan), 170 (pengeroyokan), dan 221 KUHP (menyembunyikan pelaku kejahatan)," jelasnya di Polda Metro Jaya. (gah/gah)











































