"Khusus yang Munarman kita tarik. Tapi yang lainnya masih mengejar 12 lainnya yang DPO" kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dihubungi detikcom, Senin (9/6/2008).
Saat ini Munarman sedang menjalani pemeriksaan di Reskrim Polda Metro Jaya. Bila bukti dirasa cukup, maka Munarman akan langsung ditahan.
"Ya kalau memang memenuhi bukti dia bisa ditahan. Sekarang diperiksa, dan dalam waktu 1x24 jam menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Selama dalam pelariannya, terbuka lebar ada orang yang menyembunyikan Munarman. Abubakar mengancam orang itu juga akan dikenakan hukuman pidana.
"Kalau dari hasil pemeriksaan ada yang menyembunyikan dia, akan kita kenakan pasal 221 KUHP. Ancamannya 9 bulan penjara," pungkasnya. (gah/gah)











































