"Sesuai janjinya, tepat pukul 19.55 WIB Munarman mendatangi Polda. Menurut Munarman keluarnya SKB belum sesuai keinginannya, sebab SKB itu harus diteruskan dengan Keppres mengenai pembubaran Ahmadiyah," kata anggota Tim Hukum Munarman, Khairilsyah, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/6/2008).
Hingga pukul 21.30 WIB, Munarman masih diperiksa di ruang Reskrim Polda Metro Jaya. "Pemeriksaan baru lima menit lalu," ujar Khairilsyah pukul 21.20 WIB.
Menurut dia, status Munarman saat diperiksa sebagai tersangka. Dia dikenakan tuduhan pelanggaran pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan. Saat diperiksa Munarman didampingi para pengacaranya, seperti Syamsul Bahri, Ahmad Alwi, dan Unggul Cipto.
(asy/gah)











































