"Instruksi beliau agar kita melaksanakan sesuai aturan berlaku," ujar Mendagri Mardiyanto.
Hal itu dikatakan Mardiyanto usai melaporkan penerbitan SKB 3 menteri pada Presiden SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/6/2008).
Mendagri menjelaskan, penegakkan aturan di dalam SKB tentang Jemaah Ahmadiyah tidak berdiri sendiri, melainkan tetap merujuk pada aturan hukum berlaku. Untuk pelaksanaannya di lapangan menjadi tanggung jawab Depdagri dan Depag sesuai wilayah kewenangan masing-masing.
Tugas pihak Depag meneliti benar apakah ajaran Jemaah Ahmadiyah menyimpang atau menodai ajaran Islam. Tugas tim Depdagri dan Polkam memastikan kegiatan pengamalan ajaran Ahmadiyah tidak malah menimbulkan keresahan dan konflik di tengah masyarakat.
"Sedangkan untuk pembubaran, itu ada proses tahapannya sendiri," sambung Mardiyanto. (lh/gah)











































