"SKB yang ditandatangani Jaksa Agung, Mendagri, dan Menag sesungguhnya bukan jawaban atas tuntutan akan pembubaran Ahmadiyah yang telah melakukan penistaan agama," ujar Sekjen PPP, Irgan Chairul Mahfiz, kepada detikcom, Senin (9/6/2008).
Manurut Irgan, pemerintah terkesan setengah hati memenuhi tuntutan umat Islam. Pemerintah juga tidak punya keberanian membubarkan Ahmadiyah yang berada di luar akidah Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, lanjutnya, pemerintah tegas terhadap Ahmadiyah. Dengan demikian tinggal, melakukan pembinaan terhadap eks jamaah aliran itu.
"Bukan dengan SKB yang bisa dianggap hanya penyelesaian temporal saja dan tidak substantif," pungkas Irgan. (irw/mar)










































