"Peringatan sekarang justru pada mereka-mereka semacam AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) untuk hati-hati mendukung Ahmadiyah. Karena mereka yang mendukung pun bisa dikenai pidana," ujar salah satu kuasa hukum FPI, Mahendradatta, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (9/6/2007).
Menurut Mahendradatta, jika Jemaat Ahmadiyah tetap beraktivitas mereka dapat dikenai pasal 156 A KHUP. Pasal itu mengatur tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) itu juga menyatakan agar tidak ada yang mengklaim bahwa SKB yang ditandatangani 3 menteri bertentangan dengan UUD 1945.
"Yang harus diperhatikan, SKB itu diambil berdasarkan UU yang mengacu pada UUD 1945. SKB itu juga dikeluarkan oleh Presiden Soekarno yang notabene pembentuk UUD. Karenanya jangan ada yang sok aksi mengklaim bahwa itu bertentangan dengan UUD," jelasnya.
Mahendradatta meminta polisi melakukan pengawasan ketat bagi JAI dan para pendukungnya. Jika mereka tetap bandel, polisi diharapkan tidak ragu-ragu lagi bertindak.
"Sekarang ini bola ada di tangan polisi. Kalau mereka ada pengajian Ahmadiyah tidak ditangkap, akan kelihatan bahwa polisi sebenarnya berpihak ke siapa," pungkasnya. (irw/nrl)











































