FPI Juga Bisa Bernasib Seperti Ahmadiyah

FPI Juga Bisa Bernasib Seperti Ahmadiyah

- detikNews
Senin, 09 Jun 2008 18:04 WIB
Jakarta - Tidak hanya Jemaat Ahmadiyah, pemerintah juga membidik FPI. FPI bisa ikut terkena sanksi karena menyebarkan kebencian terhadap Jemaat Ahmadiyah.

"Mereka yang menyebarkan kebencian pada Ahmadiyah juga kena (sanksi) pasal 156 UU 1/1965 yang isinya menyebarkan kebencian pada golongan dan umat tertentu," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (9/6/2008).

Apakah FPI bisa kena pasal itu? "Ya!" tegas Jaksa Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam UU 1/1965 tidak dicantumkan batas waktu atau toleransi berapa kali peringatan diberikan sampai harus menjatuhkan sanksi sampai pembubaran. Tapi biasanya batas diberikan adalah tiga kali peringatan.

"Tiga kali tidak ada (tindakan patuh terhadap peringatan), baru eksekusi," sambung Hendarman. (lh/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads