"Mereka yang menyebarkan kebencian pada Ahmadiyah juga kena (sanksi) pasal 156 UU 1/1965 yang isinya menyebarkan kebencian pada golongan dan umat tertentu," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (9/6/2008).
Apakah FPI bisa kena pasal itu? "Ya!" tegas Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga kali tidak ada (tindakan patuh terhadap peringatan), baru eksekusi," sambung Hendarman. (lh/fay)











































