"Kami mungkin akan melakukan langkah hukum lagi, berupa peninjauan kembali ke pengadilan, dan mungkin judicial review ke MK," kata salah seorang anggota JAI, JH Lamardy, kepada detikcom, Senin (9/6/2008).
Lamardy mengaku kaget dengan SKB itu. Dia juga merasa kecewa dengan isi SKB yang diteken Menag, Mendagri dan Jaksa Agung itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pun keluar, seharusnya tidak seperti itu tetapi lebih lunak. SKB itu bagian dari cara pikir Orde Lama dan Orde Baru," tudingnya. (fiq/nrl)










































