"Kita tidak ingin mendahului. Kita bekerja sesuai aturan. Pencabutan AOC tidak ada hubungannya dengan AdamAir pailit atau tidak,"ujar Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi M Suyitno dalam jumpa pers di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).
Sesuai aturan, menurut Budhi, AdamAir diberikan waktu 3 bulan untuk mempertahankan AOC-nya sejak operation specification-nya dicabut 18 Maret 2008. Itu berarti, Dephub tetap berencana akan mencabut AOC AdamAir pada 17 Juni 1008.
"Berati sudah pasti dicabut?" tanya wartawan.
"Ya lihat nanti lah. Ada lah," elaknya.
Sementara itu, menurut Kasubdit Operasi Pesawat Udara Dephub Adhy Gunawan, ada prosedur yang harus dipenuhi pada civil aviation safety regulation (CASR 121) tentang pencabutan AOC. "Kembalikan AOC, dibekukan, baru setelah itu dicabut," jelasnya.
Jika perusahaan merasa tidak sanggup mempertahankan AOC maka harus mengembalikannya ke Dephub. AOC tidak bisa dipindahtangankan ke maskapai lain.
Dalam kasus ini, AdamAir sampai saat ini belum melakukan langkah tersebut. "Kalau AdamAir ini nanti langsung dicabut. Dibekukan kalau melakukan pelanggaran signifikan," ungkapnya. (gah/ana)











































